Jumat, 04 Desember 2015

"Mark Up" Tagihan Jasa Telkomunikasi, Polisi Ini Rugikan Negara


Seorang perwira berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Kalbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran jasa telekomunikasi.

Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 6,5 miliar. 

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Nugroho mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut terungkap sejak Maret lalu. 

Saat itu, Wariksus Itwasda Polda Kalbar mencurigai adanya penyimpangan anggaran sejak 2011. 

“Hasil temuan kemudian dilanjutkan ke Dit Reskrimsus untuk diselidiki. Kemudian pada Maret kemarin setelah cukup bukti, dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Agus, Jumat (4/12/2015).

Perwira berinisial ET tersebut merupakan kepala bidang teknologi informasi Polda Kalbar. Dalam menjalankan aksinya, ET bekerjasama dengan Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) periode 2011-2014 berinisial AY, ketua kopegtel saat ini berinisial FS, dan Manajer Keuangan Kopegtel Pontianak berinisial FR. 

Setelah melakukan gelar perkara pada Oktober 2015, Polda Kalbar akhirnya memutuskan untuk menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka. 

Modus yang digunakan AKBP ET adalah dengan menggelembungkan atau mark up jumlah tagihan bulanan. 

Dari hasil audit dan investigasi, ditemukan fakta jumlah keseluruhan kerugian negara senilai Rp. 6,529 miliar. 

“Misalnya, tagihan seharusnya hanya Rp 100 juta, tapi dinaikkan jadi Rp 200 juta. Dan itu berlangsung selama tiga hingga empat tahunm," kata Agus. 

Polda kemudian melakukan penyitaan aset milik ET antara lain satu unit rumah, tanah seluas 2.049 meter persegi, satu unit mobil Ford Eco Sport serta uang tunai senilai Rp 640 juta. 

Dengan menyita aset tersangka, Polisi berhasil mengembalikan kerugian sekitar Rp.4,5 milyar. Saat ini berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu proses hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar