Sabtu, 19 Desember 2015

Kepolisian Jadi Instansi yang Paling Sering Dilaporkan ke LBH


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, kepolisian yang semestinya melakukan penegakan hukum justru paling sering dilaporkan ke LBH.  Banyak masyarakat yang merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian, baik nasional mau pun di daerah.

"Institusi yang paling banyak terlapor saat ini, pertama, kepolisian," ujar Alghif di kantor LBH Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Alghif mengatakan, bisa dibilang tahun 2015 adalah tahun kriminalisasi. Pasalnya, sebanyak 49 orang, mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, aktivis, hingga Komisioner Komisi Yudisial dipolisikan setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, kriminalisasi oleh polisi juga dilaporkan oleh buruh yang menuntut haknya dan para aktivis.

Selama Oktober hingga pertengahan Desember 2015, sebanyak 46 buruh, 3 pengabdi bantuan hukim LBH Jakarta, 13 aktivis Kontras, dan 306 aktivis Papua ditangkap karena menyampaikan pendapatnya di muka umum.

"Melihat fenomena itu, kita dapat melihat bahwa kepolisian telah berubah menjadi instansi yang tidak lagi bisa dikoreksi. Kepolisian menjadi sebuah kekuatan yang superpower dan mengancam supremasi hukum," katanya.

Belum lagi kasus salah tangkap hingga merekayasa kasus dengan menangkap orang-orang yang tidak bersalah.  Bahkan dengan cara penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Menurut Alghif, tindakan kriminalisasi maupun penyiksaan seringkali menghasilkan rekayasa alat bukti.

"Pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan merupakan tindakan merekayasa alat bukti. Tindakan rekayasa lainnya adalah memaksa tersangka untuk membuat pernyataan penolakan untuk didampingi kuasa hukum," ucap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar