Senin, 04 Januari 2016

Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.
Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 dan dinilai tidak adil.
Dalam meme tersebut dipasang foto Parlas Nababan dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."
Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.
Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan.
"Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."



Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.
Dampak Dilupakan

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menilai hakim tidak melihat fakta secara luas dalam memutuskan perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, hakim hanya melihat fakta yang terjadi terhadap kerusakan tanah akibat kebakaran lahan.
Namun melupakan dampak yang terjadi terhadap masyarakat.

"Putusan majelis hakim hanya melihat fakta-fakta kerusakan tanah tidak melihat dampak lebih luasnya," ujarnya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (30/12/2015).
Dalam sidang putusan tersebut hakim ketua, Parlas Nababan memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Gugatan yang diajukan oleh KLHK berupa ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000 akibat terjadinya kebakaran lahan milik PT BMH sejak tahun 2014 dan berlanjut pada tahun 2015.
Ditambahkan Rasio, bahwa hal lebih penting yang tidak dilihat oleh hakim bahwa penanggung jawab izin (PT BMH) merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi mereka.

Selain itu fakta lapangan lainnya adalah saat sidang lapangan yang dilakukan awal Desember lalu bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan dan saksi serta tergugat telah mengakuinya.
"Fakta lain perusahaan juga tidak memiliki peralatan pengendalian kebakaran lahan," jelasnya.
Ia juga menyayangkan, kebakaran yang sangat luas di tahun 2014 dan 2015 terjadi lagi serta KLHK yang telah membekukan izin lingkungan PT BMH tidak menjadi rujukan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Upaya kita untuk melindungi masyarakat maka kita ajukan banding. Kita juga lihat nanti adanya pidana administrasi serta upaya hukum-hukum lainnya. Akan kami pelajari selanjutnya," terang Rasio.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar