Rabu, 03 Februari 2016

Peringatan Yusril: Menteri Susi Jangan Main-mainkan Hukum Untuk Pencitraan


Negara kita negara hukum, karena itu jangan main-mainkan hukum untuk pencitraan. Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik."
Demikian tanggapan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II menanggapi kicauan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (3/2/2016).
Dalam keterangannya, Yusril jelaskan bahwa Kapal SS II milik Thailand adalah kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini (PNG).
Bukti-bukti manifest muatan dari PNG lengkap, kata Yusril kepada Tribun.

Sejak berangkat dari PNG kapal tersebut, kata Yusri tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia.
Kapal berlayar di melalui laut Arafura bagian Australia dan melintasi Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dari selatan TimTim, NTT, NTB, Bali, Selatan Jawa, barat Sumatera.
Dan kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintas ke Phuket, Thailand

Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo bukan kapal penangkap ikan," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril sampaikan kapal dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL.
Tapi, jelasnya, tidak ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untuk menyalakan radio panggil.
"TNI tidak menemukan kesalahan apa-apa. Karena tidak temukan kesalahan yang menjadi kewenangan AL," ujarnya.
Kapal tersebut pun diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk disidik.
KKP pun sudah melakukan penyidikan sejak Agustus dan sudah serahkan berkas ke jaksa.
Tapi, tegas Yusril, Jaksa mengembalikannya karena tidak cukup bukti

Bolak balik ke jaksa, bukti tak kunjung cukup. Padahal penyidikan harus rampung 30 hari. Pengadilan harus putus 30 hari juga," demikian disampaikan Yusril.
Menurut guru besar Hukum ini, karena kapal membawa ikan dari PNG dan kapal tidak pernah masuk ke laut teritorial Indonesia, maka kapal tersebut tidak timbulkan kerugian apapun bagi negara.
"Kalau KKP katakan kapal tersebut mencuri ikan kekayaan laut RI dan melanggar kedaulatan RI, mereka wajib buktikan tuduhannya di pengadilan," tantang Yusril.
Yusril tegaskan, KKP tidak perlu umbar pernyataan menuduh kapal tersebut pencuri kalau tidak bisa membuktikan di pengadilan.
"Sudah lama kami mendesak KKP agar segera limpahkan perkara ini ke pengadilan biar pengadilan putuskan salah atau tidak," ujarnya.
"Tapi sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum kembalikan lagi berkas ke KKP karena alat bukti tidak cukup," katanya.
Untuk itu Yusril mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Karenanya imbuhnya, jangan main-mainkan hukum untuk pencitraan.

Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik," ujarnya.

"Lebih detil semua bukti penyanggah akan saya kemukakan di sidang. Kapan Bu Susi akan limpahkan ke Pengadilan. Saya tunggu!" Demikian Yusril menantang Menteri Susi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar